Minggu, 24 Maret 2024

Pengawasan dalam Penataan Drainase Kota Kasongan


 Drainase dalam sebuah kota merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam tata kelola dan penataan kota. Bahkan saking pentingnya beberapa Pemerintah daerah telah merumuskan berbagai instrumen aturan dalam mengawasi serta meminimalisir penyalahgunaan fungsi drainase baik yang telah dibuat oleh pemerintah maupun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Kota Kasongan telah mengalami tingkat perkembangan secara luar biasa sejak wilayah Katingan diresmikan sebagai Kabupaten definitif, secara khusus wilayah Kereng Humbang yang masuk dalam Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Kalteng, telah berubah menjadi kawasan pemukiman padat dengan masifnya pembangunan kawasan perumahan oleh pihak pengembang.

Seiring dengan semakin berkembangnya wilayah permukiman dan semakin padatnya tingkat pemukim maka potensi gangguan yang ditimbulkan semakin beragam pula salah satunya adalah penyalahgunaan fungsi drainase. dari penutupan atau penimbunan drainase yang telah dibangun sampai kepada pemanfaatan drainase untuk tempat aktifitas usaha.

Minimnya pengawasan dari pihak terkait terhadap seluruh aktifitas pembangunan yang dilakukan masyarakat juga turut memperparah kondisi ini, seyogyanya seluruh bangunan yang dibangun secara permanen di sepanjang jalan poros wajib mendapat ijin dari Pemda, yang fungsinya untuk penataan dan juga sebagai sumber PAD daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 16 angka (1) huruf d. menyebutkan bahwa "Setiap orang dan / atau badan dilarang menutup saluran air atau drainase dan / atau gorong-gorong yang dapat mengakibatkan saluran air atau drainase dan/atau gorong-gorong tidak berfungsi", walaupun dalam pasal ini belum uraian secara gamblang, namun sebenarnya sudah cukup sebagai dasar hukum bagi Pemda melalui aparat terkait untuk menerapkan pengawasan yang ketat.

Kondisi yang sangat mencolok adalah jalur jalan Tjilik Riwut dan Soekarno Hatta yang semakin maraknya pembangunan bangunan toko dan tempat usaha yang disertai dengan pengecoran jalur drainase secara permanen oleh pemilik bangunan, namun yang menjadi masalah adalah tidak adanya akses resapan dan lobang kontrol atas darinase ketika terjadi penyumbatan. Saluran air kotor rumah hunian dibiarkan merembes ke sekitar rumah  yang mengakibatkan bau yang tidak sedap, demikian juga aktifitas usaha di sepanjang jalur jalan yang tidak membuat akses air buangan ke drainase yang tersedia sehingga akibatnya air hujan dan rembesan air masuk menggenangi jalan raya, bukannya masuk ke saluran air yang telah dibuat.

Bagi masyarakat diwilayah permukiman juga banyak yang mengabaikan pentingnya drainase, secara sengaja menimbun tanpa membuat saluran air yang memadai, sehingga ketika musim hujan dimana curah hujan lebat, maka akan terjadi genangan.

Tulisan ini dibuat sebagai bahan refleksi bagi semua pihak untuk segera melakukan pembenahan agar menghindarkan kondisi yang lebih parah mengingat semakin berkembang dan semakin padatnya hunian di kawasan tersebut.

semoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengawasan dalam Penataan Drainase Kota Kasongan

 Drainase dalam sebuah kota merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam tata kelola dan penataan kota. Bahkan saking pentingnya beberapa...